BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Dalam
perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai
Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan
dengan mekanisme transfer ke provinsi.
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang selanjutnya
disebut Juknis BOS Tahun 2013 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan
Pendidikian Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.
Juknis
BOS Tahun 2013 disusun dengan tujuan agar:
a. penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung
penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien;
dan
b. pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar
dari penyimpangan.
Untuk lebih jelasnya
dapat anda baca atau unduh berikut ini ….
Terima kasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar