Dari berita tentang sistem penyaluran tunjangan profesi
yang kita dengar selama ini, memang agak sedikit berbeda dengan tahun
sebelumnya. Seperti dalam draft Juknis penyaluran tunjangan profesi guru
PNSD dan guru non PNS yang saya baca, bahwa pada tahun anggaran 2013,
penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun
2012
dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran
tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan
pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui DIPA tahun 2013 Direktorat
P2TK terkait.
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk
pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013
dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (dapodik) dan
manual.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik
bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait,
maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan. Untuk lebih jelasnya,
silakan unduh dan baca selengkapnya berikut ini…
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah
Panduan Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat P2TK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar